Berpuasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Tata cara dan peraturannya diatur dalam fiqih secara terperinci. Untuk itu wajib bagi seluruh kaum muslim dalam memahami dan mempelajarinya dengan baik dan benar.
Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih
Dalam melakukan ibadah puasa tentu saja terdapat peraturan dimana harus dipatuhi dan juga dihindari. Hal ini disebut dengan perkara yang membatalkan mulai dari hal sepele hingga berat. Berikut informasi singkat dan ringkasnya:
Sengaja Makan dan Minum
Perkara yang dapat membatalkan puasa dalam fiqih paling sering dilakukan ialah dengan sengaja makan dan minum. Hal ini jelas bertentangan dengan rukunnya yakni mampu menahan diri dari larangan dan juga menyelesaikan hingga waktu berbuka.
Jika dilakukan oleh anak yang belum baligh tentu saja tidak mendatangkan dosa karena belum menjadi kewajibannya. Sedangkan, apabila dikerjakan orang-orang sesuai syarat wajibnya maka tidak mendapatkan ganjaran dan puasanya juga batal.
Bersetubuh atau Keluar Mani
Melakukan kegiatan bersetubuh baik dengan pasangan halal namun saat sedang berpuasa maka dapat menjadi penyebab batalnya ibadah ini. Hal ini tentu saja jika dilakukan setelah masa shaum dimulai hingga sebelum berbuka.
Tak hanya bersetubuh, jika Anda mengeluarkan mani baik secara sadar maupun tidak sengaja maka tetap dianggap membatalkan puasa. Hal ini karena cairan tersebut keluar dari lubang kemaluan dimana merupakan salah satu penyebab berhadas besar.
Muntah dengan Sengaja
Jika Anda dengan sengaja muntah misal memasukkan tanga atau suatu benda hingga menyebabkan keluarnya cairan dari mulut maka dapat menyebabkan puasa batal. Untuk itu harus berhati-hati serta menghindarinya.
Namun, apabila tidak sengaja muntah maka puasa dianggap tidak batal karena terjadi karena sakit. Tetapi sebaiknya membatalkan saja karena berkaitan dengan kesehatan yang sebaiknya didahulukan daripada ibadah ini.
Selain tiga hal tersebut ada banyak pula penyebabnya seperti misalnya murtad, mengalami haid atau pasca melahirkan yakni nifas, pingsan, mabuk dengan sengaja, dan masih banyak lagi. Maka dari itu, harus diketahui pula dengan baik ilmu fiqih agar tidak terjerumus. Info lebih lanjut bisa mengunjungi website fiqih.co.id dimana berisi penjelasan dan juga doa-doa pelengkapnya.